FAJAR.CO.ID - Pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali dilakukan PT. Shopee Internasional Indonesia.
Shopee Indonesia memecat sekitar 200 karyawan menjelang puasa Ramadhan yang jatuh pada 22 Maret 2023 mendatang.
Keputusan PHK alias pemecatan ini diambil oleh manajemen Shopee dengan alasan efisensi operasional.
"PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaannya sebagai efisiensi.
Ini setelah sebelumnya melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis," ujar Juru Bicara Shopee Indonesia seperti dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.
Kebijakan PHK ini disebut tidak akan mempengaruhi operasional bisnis dan layanan Shopee. Termasuk kepada mitra, pembeli maupun penjual yang menggunakan layanan e-commerce tersebut.
Manajemen Shopee, kata Juru Bicara Shopee Indonesia, karyawan yang di-PHK akan memperoleh haknya secara layak.
"Shopee Indonesia memastikan proses PHK ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir," lanjutnya.
Menurut Juru Bicara Shopee Indonesia, karyawan Shopee yang di-PHK akan memperoleh pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. Selain itu, ada tambahan 1 bulan gaji.
Untuk karyawan muslim, akan tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang berlaku.
Para karyawan Shopee yang kena dampak PHK tersebut juga masih bisa menggunakan asuransi kesehatan dari perusahaan hingga 3 bulan pasca hari kerja terakhir.
Diketahui, keputusan PHK di Shopee Indonesia kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Shopee juga pernah melakukan PHK terhadap sekitar 180 karyawan. (fin/fajar)