Pemkot Parepare Sampaikan Tanggapan Soal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

Untuk tanggapan dari fraksi Golkar, Iwan mengatakan, sepakat bahwa setiap perubahan tentunya tidak dapat dihindari, tak terkecuali pada perda, itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kesejahteraan masyarakat Parepare.

“Kami sependapat dengan Fraksi Partai NasDem bahwa Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, agar segera diwujudkan guna memperkokoh postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Iwan menjawab pertanyaan dan pernyataan dari Fraksi NasDem yang diwakili oleh Jubir NasDem, Asmawati.

“Kami memahami dan akan memperhatikan apa yang disampaikan fraksi NasDem bahwa perlu berpegang pada prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi,” ujar Iwan.

Tiga, Fraksi Demokrat lanjut Iwan, dirinya mengapresiasi surat yang masuk dan mengucapkan terima kasih atas surat yang masuk ke tahapan selanjutnya.

Empat, lanjut Iwan, Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Yusuf Lapanna.

“Beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan oleh fraksi Gerindra akan kami perhatikan, seperti UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal ini kita akan melakukan diskusi dan pembahasan pada tingkat pansus,” ucap Iwan.

Lima, lanjutnya, fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat (FAKAR) Indonesia yang disampaikan oleh Ibrahim Suanda.
“Kami sependapat dengan Fraksi FAKAR Indonesia atas pandangannya bahwa untuk mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 pemerintah provinsi dan daerah diwajibkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta kontribusi daerah dimana seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu perda paling lambat 5 Januari tahun 2024,” jelas Iwan.

  • Bagikan