Pihak UIN Alauddin Klaim Kasus Pelecehan Seksual Sudah Selesai, Kondisi 9 Korban Dipertanyakan

  • Bagikan
Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin. (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, GOWA — Pihak UIN Alauddin Makassar telah memberhentikan pelaku yang diduga melecehkan sembilan mahasiswa. Kasus dianggap selesai di internal, tetapi bagaimana nasib korban?

Berdasar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Alauddin Makassar, kasus kekerasan seksual tak berhenti sekadar penindakan terhadap pelaku.

“Mau dipertanyakan, apakah memang memenuhi hak-hak korban, karena SOP ada layanan penanganan terhadap korban. Ini sebenarnya tergantung kebutuhan korban. Kalau belum diberikan, harusnya belum selesai,” kata Chandra, Mahasiswi Fakultas Adab dan Humaniora kepada fajar.co.id, Kamis (16/3/2023).

Chandra merinci, merujuk SOP yang ditandatangani Rektor, Prof Hamdan Juhannis, ada beberapa hak korban. Salah satunya pemulihan.

“Ada beberapa, layanan medis atau psikologis dan konseling,” jelas perempuan yang tergabung dalam Solidaritas Perlawanan Kekerasan Seksual (SPeKS) UIN Alauddin ini.

Menurutnya, kampus harus memastikan hal ini. Bagaimana pun, kasus kekerasan seksual, kata dia, tak cukup dengan menindak pelaku.

Empat korban diketahui sudah selesai dari kampus, lima lainnya masih menempuh pendidikan. Total sembilan orang ini, dikatakan Chandra, perlu dipenuhi haknya.

Apalagi, lanjut Chandra, pelaku yang diduga pegawai Fakultas Syariah dan Hukum, hanya diberhentikan terhormat. Tak ada efek jera.

“Apakah memang kampus sudah memenuhi hak-haknya korban. Apalagi mengingat pelaku diberhentikan secara terhormat. Kampus tidak sigap,” tegasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version