Beranda Hukum Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang Pertama Digugat Ganti Rugi Rp5 Miliar, BNI Mangkir di Sidang PertamaMuh Ikbal - HukumRabu, 22 Maret 2023 16:49Rabu, 22 Maret 2023 16:49 Bagikan Sekadar untuk diketahui, adapun jadwal sidang selanjutnya adalah 18 April 2023 dengan agenda panggilan kedua kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar See more Baca JugaDua Kali Mangkir, Polisi Diminta Jemput Paksa Anna Maria KondoyHakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan JurnalisKasus Dugaan Mafia Tanah di Makassar Siap Disidangkan, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan TersangkaKejati Sulsel Diminta Awasi Proyek Pengadaan Septic Tank di MakassarKasus Tipikor Penyertaan Modal Perusda BMS Inkrah, Kejari Maros Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp200 JutaKlarifikasi Ahmad Susanto: KONI Makassar hanya Atur Lalu Lintas Dana Hibah dengan ProporsionalPolres Sinjai Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Unjuk Rasa Berujung Anarkis ke KejaksaanKemenkumham Sulsel Bahas Program Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah dan Renaksi Bersama Ditjen AHU