Ketua DPRD Kabupaten Maros, A Patarai Amir yang memimpin rapat mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD.
Berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Setelah penerimaan dokumen tersebut, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus). (Rin)