FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Mudahnya perizinan yang berdampak terhadap masyarakat umum. Dinilai melanggar prosedur aturan pada Peraturan Bupati (Perbup).
Tokoh Masyarakat Kecamatan Minasatene, Amiruddin menyebut bahwa perizinan bangunan dan usaha retail modern di Kelurahan Kalabirang itu disebut ada pelanggaran.
"Dalam surat yang kop tertera Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep itu tidak tertera tanggal, tahun bahkan tidak disertai materai. Tetapi oleh dinas tersebut izinnya langsung keluar. Ini yang menjadi pertanyaan mudahnya izin tanpa verifikasi," bebernya.
Tidak hanya surat persyaratan izin bangunan saja yang dinilai menyalahi aturan. Tetapi pada berkas surat lain pun demikian.
"Dalam surat permohonan lain yang dikeluarkan DPMPTSP juga bahkan tidak terisi data tetapi ada tandatangan dan izin keluar," ungkapnya.
Pihaknya menyesalkan tidak adanya verifikasi yang dilakukan dinas terkait sebelum mengeluarkan izin, pihaknya pun menduga adanya permainan dalam pengurusan izin di DPMPTSP Pangkep.
"Ini kita lihat ada permainan. Ada yang mau mengelabuhi karena tetangga yang harusnya bertandatangan malah tidak ikut bertandatangan," jelasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfidah menjelaskan bahwa, verifikasi dilakukan dengan survei langsung dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dalam hal verifikasi sebelum izin diterbitkan.
"Sebenarnya untuk verifikasi itu dilakukan di Dinas PUTR. Tetapi tetap dengan koordinasi bersama dan tim kita juga sudah turun. Sementara untuk seluruh berkas itu dilakukan lewat aplikasi. Sehingga jika memang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat itu otomatis izin tidak bisa terbit, karena sistemnya sudah lewat aplikasi sekarang," jelasnya.(fit)