Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare di Aula Kanwil.
Asryani, Perancang Ahli Madya Kanwil saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Asryani.
Lanjut Asryani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (2/4) mengatakan bahwa rapat ini membahas 2 (dua) ranperwali yaitu Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Perubahan Atas Peratruan Wali Kota Parepare No 19/2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Parepare.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare Adriani Idrus mengatakan ranperwali tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Parepare No 19/2022 tersebut disusun dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi sehingga perlu adanya tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas, dan kesejahteraan pegawai. “Ranperwali ini mengikuti ketentuan Pasal 58 pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Adriani.