Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperwali Kota Parepare tentang Sertifikat Elektronik dan Tambahan Penghasilan Pegawai

  • Bagikan

Kemudian, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare Anwar Amir mengatakan ranperwali tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik disusun bertujuan untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan, serta perlindungan sistem elektronik milik Pemda Kota Parepare.

“Untuk itu, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik. Dalam pelaksanaan pendaftarannya, perlu difasilitasi oleh Instansi Pemilik Sertifikat Elektronik.” kata Anwar.

Anwar kemudian menyampaikan permohonan kepada Tim Perancang Kanwil untuk melakukan pembimbingan dalam harmonisasi ini sehingga ranperwali ini akan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Adapun untuk pembahasan yang bersifat teknis, kami telah membawa tim kami untuk siap diajak berdiskusi bersama dengan Tim Perancang Kanwil.” ucap Anwar.

Hadir dalam rapat ini Plt. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare Eko Wahyu Ariyadi, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Agussalim, Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun, Kabag Organisasi Kota Parepare Susiana Amir, Jajaran Diskominfo Kota Parepare, Jajaran Bagian Hukum Kota Parepare, Jajaran Pemda Kota Parepare, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*/fnn)

  • Bagikan