Dikatakan juga bahwa, dana yang dibayarkan oleh pemilik ruko itu dikumpulkan terlebih dahulu kemudian disetor ke kas daerah, adapun nilai retribusi ruko tiap tahunnya itu bervariasi tergantung lokasi ruko, mulai Rp7juta-Rp15juta per tahun. "Penyewa ruko itu membayarnya ada yang dicicil jadi begitu terkumpul kita setor," bebernya.(fit)