Pembayaran Retribusi Ruko Pasar Palampang Diduga Tak Sampai ke Kas Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP--  Puluhan pemilik Ruko Palampang menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran retribusi ruko.

Salah seorang pemilik ruko, inisial AN kepada FAJAR menyampaikan bahwa ia diperiksa oleh BPK untuk dimintai keterangannya terkait penyetoran pembayaran retribusi.

"Kita selalu membayar tiap tahun, khususnya yang ditanyakan itu pembayaran retribusi tahun 2021 dan tahun 2022. Pembayarannya Rp7 juta pertahun langsung saya bayar sama petugas dari Dinas Perdagangan yang datang," paparnya.

Olehnya itu, pihaknya mengaku tidak tahu menahu apabila pembayarannya bersama 115 pemilik ruko yang lain diduga tidak masuk ke dalam kas daerah.

"Itu yang kami tidak tahu menahu ternyata tidak disetor. Jelasnya kami membayar langsung dan ada bukti kwitansi pembayaran," jelasnya.

Senada dengan itu, pemilik ruko lainnya Inisial NI juga mengaku tidak pernah menunggak. Bahkan ia mengambil dua unit ruko dan tiap tahun dibayar lunas. "Saya bayar tiap tahun itu Rp14juta karena dua ruko. Jadi tidak pernah kami menunggak selalu disetor ke petugas yang datang," bebernya.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Pangkep, Muh Sibran, membenarkan sejumlah pemilik ruko telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait retribusi oleh BPK. Namun ia mengaku belum mengetahui hasilnya terkait dugaan penyimpangan pembayaran retribusi.

"Pembayaran itu selalu disetor bendahara ke kas daerah. Memang ada yang berstatus piutang itu tercatat mulai tahun 2013. Memang kompleks masalahnya ini ruko. Bahkan ada yang ruko itu dipersewakan kembali," pungkasnya.

  • Bagikan