FAJAR.CO.ID, MAROS -- Jelang Idulfitri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros mengimbau agar pihak perusahan di Maros segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati.
Dia menegaskan kalau THR keagamaan itu kewajiban perusahaan.
"Jadi pembayarannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Politisi Nasdem ini.
Menurutnya tak ada lagi alasan bagi pihak perusahaan untuk menunda apalagi tidak membayarkan THR para pekerjanya.
"Saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil," ungkapnya.
Olehnya itu dia meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) Kabupaten Maros melakukan pengawasan.
"Kalau ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya sebaiknya diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dia juga mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat.
Dia juga mengimbau perusahaan agar segera mengikuti intruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
"Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak notmatif bagi pekerja," tegasnya.