FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (11/4/2023).
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa merujuk pada tata tertib telah dilaksanakan berbagai tahapan pembahasan di DPRD diantaranya Paripurna pembentukan Pansus, Rapat-rapat Pansus, Paripurna laporan Pansus dan Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD sebgaimana telah berlangsung saat ini.
Dikatakan Jamaluddin, rangkaian kegiatan tersebut merupakan implementasi terhadap peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD yang disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna.
“Pembahasan terhadap LKPJ Bupati meliputi pengkajian terhadap sejumlah dokumen yang terkait serta diperbandingkan dengan kondisi dilapangan sehingga dapat diketahui pencapaian target kinerja pemerintah daerah serta sejauh mana pelaksanaan program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat umum” jelasnya.