Men PAN-RB Memastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (antara)

FAJAR.CO.ID – Pemerintah punya tenggat sekitar enam bulan untuk memutuskan nasib tenaga honorer sebelum dihapus sesuai amanat PP 49/2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tak masuk dalam salah satu daftar kebijakannya.

Anas menyatakan sangat berhati-hati terkait nasib para honorer ini. Dia terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak. Antara lain dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, perwakilan tenaga non-ASN, DPR, dan DPD.

Menurut mantan bupati Banyuwangi itu, saat ini sudah ada titik temu yang kian mengerucut dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Namun, kepastiannya masih terus digodok.

Yang jelas, kata Anas, pihaknya telah menyiapkan empat guiding principle dalam penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) ini.

”Satu, tidak ada PHK massal, itu nanti kita cari solusinya. Karena kalau undang-undang (UU ASN, Red) dan PP-nya dijalankan, ini akan ada PHK massal per November,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPR kemarin (10/4).

Berdasar pendataan yang dilakukan sejak 2022, total tenaga honorer mencapai 2.355.092 orang. Data tersebut merupakan honorer dari 595 instansi yang telah dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Artinya, jika UU ASN dan PP 49/2018 dijalankan, jutaan honorer akan kehilangan pekerjaannya. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pelayanan publik menjadi terganggu.

  • Bagikan