"Ini masih kita koordinasikan. Bisa juga langsung ke Kepala Bidang yang menangani ini untuk lebih jelasnya," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Pangkep, Sibran berdalih bahwa tidak ada pembayaran ruko yang disalahgunakan. Hanya saja pembayaran yang dilakukan oleh pemilik ruko bertahap, sehingga penyetoran dilakukan tidak sekaligus. Pihaknya juga mengungkap bahwa nilai untuk satu unit ruko itu paling sedikit Rp7juta dan paling tinggi Rp15 juta dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
"Tidak ada itu. Pemilik ruko saja kita tagih belum tentu langsung bayar," katanya.(fit)