Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Simposium Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mengikuti mengikuti kegiatan Simposium Nasional bertema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta (Kamis, 13/04/2023). Liberti Sintinjak mengikuti kegiatan dimaksud via Daring dari ruang rapat pimpinan.

Simposium ini menghadirkan para praktisi dan ahli hukum pidana sebagai narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Guru Besar Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo. Yang akan membahas pemidanaan di negara Indonesia serta upaya penyelesaian masalah di dalamnya melalui Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh pemerintah.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga yang menyampaikan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia perlu diperbaharui agar lebih adil dan manusiawi. "Kami berharap agar setiap orang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak ada lagi ketidakadilan dalam sistem pemidanaan yang baru ini," kata Reynhard.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya menegaskan bahwa hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya dalam penyelesaian pelanggaran hukum karena berujung pada jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut mengakibatkan penjara mengalami masalah laten yaitu overcrowded jumlah tahanan, sehingga melebihi daya tampung suatu penjara.

  • Bagikan