Untuk itu, Yasonna menyampaikan pentingnya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. "Kita harus menempatkan pemidanaan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat, bukan sebagai alat untuk membalas dendam atau menghilangkan orang yang dianggap menyebabkan kejahatan," ujarnya
Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.
Bagi Yasonna, terdapat berbagai faktor yang turut mendorong terjadinya kejahatan, jadi tidak melimpahkan ke individu semata.
“Ada Faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor-faktor lainnya,” jelas Yasonna.
Melalui KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir.
Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.
Adapun Profesor Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan bahwa perubahan sistem pemidanaan di Indonesia harus melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah atau aparat penegak hukum saja. Namum harus dimulai dari masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana.