Makassar - Beberapa atensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Indah Rahayuningsih saat pengarahan kepada jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Sulsel, Senin (17/4).
Sebelum Memasuki libur atau cuti Idulfitri, Kepala Divisi Administrasi meminta para Kepala UPT untuk pedomani dan implementasikan dengan baik Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri (Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) tentang pembaharuan cuti, memyelesaikan tugas yang limitasi waktunya telah ditentukan dan harus selesai sebelum berangkat cuti, dan target kinerja sebelum bulan april harus tercapai dan jangan sampai terbengkalai.
Kemudian, saat cuti, Indah menyampaikan bahwa jajaran ASN Kemenkumham di Sulsel agar tidak mengadakan Open House, Silaturrahmi hanya Internal keluarga, ASN dengan tugas tertentu agar membawa Laptop dan mudah dihubungi, memperhatikan Keamanan dan Ketertiban dalam berkendara, tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilaksanakan dan tidak melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum.
"Setelah cuti, pegawai diminta agar kembali tepat waktu, berhati-hati dalam berkendara saat mudik balik, lakukan perencanaan mudik balik sejak dini, akan dilaksanakan apel dan halal bihalal di kantor masing-masing dipimpin oleh Menkumahm dan tetap disiplin terapkan protokol kesehatan," ungkap Indah.
"Libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah dimulai tanggal 19 s.d 25 April 2023. Pada tanggal 22 dan 23 April merupakan hari raya Iduk Fitri dan 26 April, semua pegawai wajib masuk kantor," ujar Kadivmin.