THR Jurnalis dan Pekerja Media Rentan Tidak Dibayar, AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan

  • Bagikan
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)

Dari hal itu, AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu.

Form pengaduan: https://lapor.lbhpers.org/lapor/ 

Hotline

AJI Jakarta https://wa.me/6281935007007

LBH Pers https://wa.me/6282146888873

(Arya/Fajar)

  • Bagikan