"Jadi rata-rata reklame yang kita tertibkan ini perusahaan rokok. Mereka memasang reklame ucapan selamat menjalankan ibadah puasa tapi didalamnya disisipi promosi produknya. Memang momen seperti ini kerap dimanfaatkan," ungkapnya.
Padahal kata dia, mereka yang ditertibkan reklamenya ini bukanlah perusahaan baru. Tapi mereka sudah tahu kalau pemasangan reklame itu harus berizin Bapenda dan berbayar.
Dijelaskan Akbar untuk besaran pajak reklame yang harus dibayar perusahaan cukup terjangkau.
Pasalnya biayanya hanya sekitar Rp200 ribu per dua minggu.
"Ini kan reklame dan spanduk jadi harganya tidak begitu tinggi. Pajaknya hanya Rp200 ribu per dua minggu. Jadi kalau mereka memasang tanpa membayar pajak kita bisa kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta per dua minggu. Belum lagi kalau pemasangannya lebih dari dua minggu, pasti akan lebih banyak lagi," tegasnya.
Dalam penertiban reklame ini kata dia pihaknya menurunkan sekutar tujuh orang petugas.
"Reklame atau spanduk yang kita tertibkan ini disimpan di kantor sambil menunggu pemiliknya datang. Jadi kalau mau dipasang kembali kita akan minta untuk dibayarkan dulu,"katanya.
Dia meminta agar pihak perusahaan tak lagi memanfaatkan momen libur dengan memasang reklame dan spanduk yang tak berizin dan berbayar.(rin)