Dia ditangkap terkait kasus pornografi di Bandara Kulo Progo. Setelah ditahan dan menjalani persidangan, pada 19 Juli 2022, Siskaeee bisa menghirup udara bebas.
Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat setelah membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Siskaeee oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo divonis 10 bulan penjara. (fin/fajar)