Sudah Empat Pelaku Penganiaya Pemudik di Makassar Diringkus Polisi, Penjara 9 Tahun Menanti

  • Bagikan
FOTO: MUHSIN/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 4 orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Barawaja, kecamatan Tallo, kota Makassar pada 23 April 2023 lalu telah mendekam di hotel prodeo.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, masing-masing keempat pelaku tersebut berinisial AA, MS, MR, dan A.

Keempat pelaku dikatakan Ngajib masing-masing dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Ngajib di Mapolrestabes Makassar (26/4/2023) sore.

Dirincikan Ngajib, satu di antara empat korban berinisial AA harus diberikan tindakan tegas terukur alis timah panas lantaran melawan petugas.

Sementara MS, MR, dan A dituturkan Ngajib menyerahkan diri pada Selasa (25/4/2023) malam di Mapolrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AM asal Kota Makassar, tidak berdaya dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar usai melakukan tindakan pidana penganiayaan.

Dari informasi yang diterima fajar.co.id, AM melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekan-rekannya terhadap dua orang korbannya pada 23 April 2023 sekitar 00.00 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib di depan awak media mengatakan, pelaku diamankan saat berada di Batua Raya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan hendak mencoba melarikan diri. Tim melepas tembakan terukur terhadap yang bersangkutan. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version