Fajar.co.id, Makassar -- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kanwil pada Kamis (04/05).
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor WIlayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Enrekang yang telah menghadiri pelaksanaan rapat harmonisasi ranperda ini. “Saya harap rapat harmonisasi ranperda ini dapat selesai hari ini agar jangan sampai tertunda pada hari berikutnya.” kata Ayusriadi.
Ayusriadi berharap melalui rapat ini nantinya tidak akan mengurangi substansi dalam pembahasannya. “Semoga rapat ini dapat selesai cepat, tepat waktu, dan sesuai dengan harapan kita.” pesan Ayusriadi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdauaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Enrekang, M. Syukri mengatakan terdapat 2 (dua) ranperda yang dibahas, yaitu: 1) Ranperda Tata Cara Pemilhan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Desa; dan 2) Ranperda Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Syukri menjelaskan dalam Ranperda Pertama tentang Tata Cara Pemilhan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Desa, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelumnya yang mengikuti ketentuan Perda No 1/2015 tentang Pilkades dan Perda No 2/2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab Enrekang No 1/2015 tentang Pilkades, terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dikarenakan ada beberapa pasal yang dianggap tidak harmonis dengan aturan yang berlaku saat ini.