Setia Dinnor juga meminta kepada PDAM Kota Makassar agar seluruh staf dan operator yang sudah dilatih agar tidak dilakukan penggantian atau mutasi karena jika itu terjadi maka akan mulai lagi dari awal, sekaligus menyampaikan rencana Bapak Presiden yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari.
Narasumber lainnya, Selviana Hehanussa, Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh, memaparkan tentang perlunya kerjasama semua pihak terkhusus Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Makassar untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan info kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat karena sampai tahun 2023 ini, baru 15 persen penduduk kota makassar yang masuk kategori sanitasi layak.
Sementara Fafhil Surur, ST. M.Si. Narasumber yang juga Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar, lebih banyak menyoroti tentang memang perlu landasan hukum yang jelas tentang pentingnya pengelolaan air limbah masyarakat yang juga merupakan program strategis pemerintah pusat.
Dalam Forum Grup Discussion (FGD) ini juga mengundang Staf Ahli DPRD Kota Makassar yaitu, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H. dan Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. serta beberapa OPD yang dianggap sangat berhubungan langsung dengan pengelolaan IPAL yang akan dilaksanakan di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala UPT PAL, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat antusias untuk segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah yang menunjuk PDAM Kota Makassar sebagai pelaksana Instalasi Pengelolaan Air Limbah Losari.