Buruh Cabuli Anak di Bawah Umur, Kadisnaker Makassar Minta Perusahaan Tindak Pelaku

  • Bagikan
Seorang Buruh berinisial AN (20) di kota Makassar tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (21/4/2023) lalu.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Makassar Nielma Palamba angkat suara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang buruh di Makassar.

Meski belum diketahui pelaku pencabulan berinisial AN itu bekerja untuk perusahaan apa, ia meminta agar perusahaan yang mempekerjakan tersebut menindak AN.

“Pasti Perusahaan punya aturan terkait dengan pekerja yang melakukan tindakan yang melanggar norma-norma sosial,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Senin (8/5/2023).

Ia mengaku, hingga kini belum ada koordinasi pihak terkait dengan pihaknya. Meski demikian, selain diproses secara pidana, Nielma meminta perusahaan yang memperkerjakan memproses pelaku.

“Apalagi kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Buruh berinisial AN (20) di kota Makassar tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (21/4/2023) lalu.

Aksi itu dilakukan di rumah kosong di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku saat menjalankan aksinya, menggunakan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya.

Dikatakan Yudi, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah. Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku.

Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang.

"Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka," ujar Yudi di Mabes Polres Pelabuhan, Senin (8/5/2023).

  • Bagikan