Mario Dandy Dipolisikan Mantan Pacar Dugaan Pencabulan, Barang Bukti Mengejutkan

  • Bagikan
Mario Dandy Satrio

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora kembali harus menghadapi proses hukum yang pelik.

Kali ini, putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun itu dilaporkan mantan kekasihnya, AG ke polisi.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," terang Mangatta, Senin (8/5/2023).

Diungkapkan Mangatta Toding, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (dra/fajar)

  • Bagikan