FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memantau barang tidak layak edar di pusat perbelanjaan seperti ritel dan toko-toko besar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pemantauan ini untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dengan membeli barang tidak layak edar.
Prasetyo Catur mengatakan, salah satu lokasi pemantauan adalah Pasar Tradisional Lakessi pada Senin, 15 Mei 2023.
"Kami menyisir barang-barang yang tidak layak edar, kedaluwarsa termasuk barang yang tidak teregister BPOM maupun di Dinas Kesehatan. Kita juga sisir barang yang tidak miliki izin edar,” katanya.
Prasetyo mengungkapkan, timnya dalam pantauan dan penyisiran itu berhasil menemukan adanya barang-barang yang tidak layak edar.
“Kami temukan sejumlah barang yang sudah expired jenis kosmetik. Kami tindaklanjuti dengan membuat berita acara kemudian meminta pihak pedagang untuk tidak mengedar barang tersebut. Kami laporkan juga ke Disdag Provinsi selaku pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kegiatan penyisiran barang tidak layak edar tersebut sebagai bentuk antisipasi pemerintah kota Parepare untuk memastikan barang yang beredar di pasaran tidak merugikan masyarakat.
“Jadi, kegiatan rutin ini bentuk antisipasi pemerintah kota terhadap hal yang dapat merugikan konsumen. Bapak Wali Kota Parepare selalu menekankan terkait pelayanan dan antisipasi persoalan yang dapat merugikan masyarakat kita,” pungkasnya. (*)