Curi Motor Teman Usai Nginap, Asrul Diringkus Resmob Polda Sulsel

  • Bagikan
Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap pencuri motor di Kabupaten Gowa, bernama Asrul alias Acculu. (Sumber foto dok. Resmob Polda Sulsel).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap pencuri motor di Kabupaten Gowa, bernama Asrul alias Acculu (23).

Asrul ditangkap di Jalan KS Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Minggu (21/5/2023). Penangkapan pelaku pencurian motor itu dipimpin oleh Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara. Polisi juga mengamankan motor yang dicuri Asrul di lokasi penangkapan.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/495/V/2022/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN ; Tanggal 14 Mei 2023.

Dharma Negara mengatakan, pelaku membawa kabur motor korban bernama Muhammad Isra, di mana sebelumnya Asrul bermalam di rumah korban pada hari Minggu pekan lalu. Motor hasil curian itu dibawa ke Jalan Monginsidi Lr 17 Kota Makassar.

“Pelaku mengakui bahwa hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dirinya menginap di rumah korban di Kab. Gowa. Setelah esoknya sekira pukul 10.00 Wita pelaku langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Dharma Negara, Senin (22/5//2023).

Polisi yang mengantongi identitas pelaku dari hasil laporan Muh Isra selaku korban ke Mapolres Gowa, bergerak cepat mencari keberadaan Asrul.

“Identitas pelaku itu berhasil kami dapatkan dari keterangan korban,” kata Dharma Negara.

Dharma Negara menjelaskan, pelaku juga pernah terlibat dalam beberapa kasus kriminal pencurian handphone di Kota Makassar.

Pencurian handphone dua unit itu dilakukan Asrul di Jalan Batu Putih Kota Makassar. HP itu adalah miliki mucikari. HP tersebut dijual lewat media sosial dengan harga masing-masing Rp500 ribu dan Rp700 ribu.

  • Bagikan