Sebagai catatan, Asrul merupakan residivis pelaku pencurian motor (curanmor). Ia pernah di penjara di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut. (pojoksulsel/fajar)