“Kita akan membentuk tim untuk menganalisis, profesor kehormatan itu memungkinkan sesuai prestasi yang bersangkutan. Pak Nurdin ini berhak kita berikan gelar profesor kehormatan,” kata Husain Syam.
Husain Syam mengatakan, perguruan tinggi yang memiliki kualitas diberi kewenangan oleh regulasi untuk pemberian gelar profesor kehormatan.
Menurutnya, UNM diberi kewenangan untuk memberi gelar profesor kehormatan.
Ada dua peraturan menteri (permen) yang mengatur mengenai pemberian gelar guru besar kehormatan tersebut.
Sebelumnya ada Pemrendikbud 88 Tahun 2013 tentang pemberian gelar profesor tidak dan terbaru Permendikbud Ristek 38 Tahun 2021 tentang profesor kehormatan.
“Regulasi pemberian gelar guru besar kehormatan itu diserahkan pada perguruan tinggi yang memiliki kualitas untuk bisa memotret orang. Termasuk alumninya termasuk juga orang luar. Itu dimungkinkan,” kata Husain Syam.
Nurdin Halid adalah alumni UNM yang tampil sebagai tokoh nasional.
Di bidang koperasi, Nurdin Halid dipercaya sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin.
Di bidang olahraga, Nurdin Halid pernah menjadi manajer PSM Makassar, dan Ketua Umum PSSI periode 2003-2011.
Sementara di bidang politik, pria kelahiran Bone 17 November 1958 pernah menjabat anggota DPR RI periode 1999-2004.
Ia pernah menjabat Ketua Harian DPP Golkar periode 2017-2018 mendampingi Ketua Umum Setya Novanto, dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum DPP Golkar bidang pratama.
Sejauh ini UNM sudah dua kali memberi gelar profesor kehormatan.