FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Denny Indrayana besar kemungkinan bisa dijerat pidana sampai dengan 10 tahun penjara.
Itu gegara pernyataannya yang menyebut mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Pernyataan eks Wamenkumham era Presiden SBY itu dilontarkan melalui akun Twitter pribadinya.
Nantinya, Denny Indrayana bisa dijerat dengan pidana penyebaran berita bohong.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Itu bisa terjadi jika kemudian MK ternyata tidak membuat putusan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Demikian disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
“Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Pitra Romadoni.
Pitra yang merupakan seorang advokat ini juga mempertanyakan kehormatan dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang begitu mudah tersebarnya informasi diduga bocornya putusan MK itu.
Karena itu hakim MK yang mengadili sengketa sistem pemilu proporsional tertutup itu harus segera dimintai keterangan.
“Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Pitra meminta Polri segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik.
“Kami meminta Polri segera menindak lanjuti hal itu agar tidak menjadi Keonaran di kalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti,” tegasnya.