Denny Indrayana Bisa Dipenjara 10 Tahun jika MK tak Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

  • Bagikan
Denny Indrayana

Membantah
Terbaru, Denny Indrayana membantah dirinya telah membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, ia mempersilahkan semua pihak mencermati setiap kalimat yang ia ucapkan.

Dia juga mengklarifikasi bahwa informasi putusan MK terkait sistem pemilu itu bukan didapat dari lingkungan MK.

Karena itu, dirinya memilih frase ‘mendapat informasi’ bukan ‘mendapat bocoran’.

Selain itu dirinya juga menuliskan ‘MK akan putuskan’ yang berarti belum diputuskan oleh MK.

“Tidak ada pula putusan MK yang bocor karena memang belum ada putusannya,” jelasnya, Selasa (30/5/2023).

Dalam pernyataannya, Denny juga tidak memilih istilah ‘informasi A1’ sebagaimana cuitan Menko Polhukam Mahfud MD.

Akan tetapi ia menyatakan bahwa informasi itu ia dapat dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’.

Karena itu ia meyakini bahwa informasi yang ia terima itu sangat kredibel dan patut dipercaya.

Atas alasan itu pula dirinya memutuskan menyebarluaskan informasi yang ia dapat itu kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.

Tujuannya, agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali,” lanjutnya.

Menurut Denny perlu dilakukan upaya pencegahan sebelum MK membuat putusan yang salah.

“Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanya bisa dilakukan sebelum putusan dibacakan,” jelasnya. (Pojoksatu)

  • Bagikan