Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama
Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
Pemula
Terampil
Mahir
Penyelia
Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.
- Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:
PNS golongan I : Rp 175.000
PNS golongan II : Rp 180.000
PNS golongan III : Rp 185.000
PNS golongan IV : Rp 190.000
- Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.
Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.
Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya.(jawapos)