Gaji PNS Naik Tahun 2024, Berikut Hitung-hitungannya Beserta Tunjangan

  • Bagikan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.

Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalian gaji pokok:

  1. Tunjangan Suami/Istri
    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

  1. Tunjangan Anak
    Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Makan
    Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS golongan I : Rp 35.000
PNS golongan II : Rp 35.000
PNS golongan III : Rp 37.000
PNS golongan IV : 41.000

  1. Tunjangan Jabatan Struktural
    Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:
Jabatan eselon VA : Rp 360.000
Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

  1. Tunjangan jabatan fungsional
    Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Bagikan