“Sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat, karena memberikan kepastian hukum atas aset Pemda, dan untuk menghindari sengketa sengketa karena sertifikat merupakan dokumen yang sifatnya berkekuatan hukum,” tutup Supandi. (sir)
“Sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat, karena memberikan kepastian hukum atas aset Pemda, dan untuk menghindari sengketa sengketa karena sertifikat merupakan dokumen yang sifatnya berkekuatan hukum,” tutup Supandi. (sir)