Biro Perencanaan Supervisi Analisis Jabatan Pelaksana pada Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan
IST

Rizki menambahkan Analisis jabatan Perlu dilakukan agar setiap PNS paham akan tugasnya, harus memiliki jabatan untuk mempermudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan nama jabatan yang dipangku dan UU ASN Pasal 56 ayat (1) Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan ayat (2) Penyusun Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada akhirnya Rizki menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan Analisa jabatan yakni Mendukung percepatan penetapan Sumber Daya Manusia yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja organisasi.

Juga Sebagai dasar penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai, pola karir, dan kebijakan penempatan pegawai serta Terakomodasinya ketetapan penempatan sesuai kebutuhan.

Diakhir kegiatan Tim dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melaksanakan wawancara kepada peserta yang hadir sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki.

Kegiatan diikuti oleh 40 orang pelaksana dari Kanwil dan UPT dalam kota Makassar. (rls)

  • Bagikan