Diketahui, program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Sinjai di bidang penegakan supremasi hukum dan HAM.
Tujuannya, untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin atau kurang mampu. (sir)