Program Bantuan Hukum Gratis Pemkab Sinjai Terus Berlanjut, Puluhan Warga Sudah Rasakan Manfaatnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Program bantuan hukum gratis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawah nahkoda Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sejak tahun 2018 lalu, berdampak positif bagi masyarakat Sinjai.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Kamis (15/6/2023) mengatakan bahwa selama tahun 2018 hingga tahun 2022 ada 32 kasus warga yang telah diberikan pendampingan hukum oleh Pemkab Sinjai. Dari jumlah tersebut terdiri dari 20 kasus perdata dan 12 kasus pidana.

“Dari seluruh kasus yang kita dampingi selama ini dominan kasus perdata seperti sengketa tanah. Adapun kasus lain seperti KDRT, kekerasan terhadap anak juga kita telah dampingi,” jelasnya.

Sementara untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan untuk mendampingi 3 kasus dan saat ini sementara dalam berproses dan menunggu tindak lanjut selanjutnya.

“Kalau ditotalkan secara keseluruhan sudah ada 35 kasus yang kita tangani sebab 3 kasus tahun ini sementara dalam berproses,” katanya.

Dalam melaksanakan program ini, Pemkab Sinjai menggandeng organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan.

“Tahun-tahun sebelumnya kita kerjasama dengan LBH yang ada di Makassar, tetapi tahun ini sudah ada OBH di Sinjai yang terakreditasi yakni LBH Bakti Keadilan sehingga kita menggandeng untuk kerjasama tahun ini,” tuturnya.

Andi Adis menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, harus memiliki KTP dan KK, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

  • Bagikan