FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Depo Pertamina Makassar yang berada di Jalan Sabutung Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah menuai kritikan.
Depo yang hanya berjarak 19 Meter dari pemukiman itu disebut mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar.
Salah satu Warga, Norma Parkasi yang juga menjabat sebagai Ketua RW, menyebut Depo Pertamina memang cukup meresahkan.
“Pernah ada mobil tangki terbakar. Kalau mengisi gas itu luar biasa baunya," kata Norma dikonfirmasi, Minggu, (25/6/2023).
Dia mengatakan, Kalau pun Pertamina mau menggusur warga, sebaiknya ada ganti rugi.
“Dimana mau tinggal kalau tidak ada ganti rugi. Nda tahumi kalau ada bantuan tapi nda sampai ke warga. Kalau mau digusur warga yang penting tidak merugikan,” tandasnya.
Salah satu lembaga riset, Publik Police Network (Polinet) merilis hasil surveinya soal Depo Pertamina itu.
Dalam risetnya itu, Direktur Polinet, Rizal Fauzi, mengatakan, Depo Pertamina atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Makassar itu dianggap tidak memenuhi standar keselamatan umum serta berisiko dapat mengorbankan warga sekitar.
Kondisi ini tidak sesuai dengan standar acuan Pertamina yang merujuk pada American Petroleum Institute (API) dengan jarak minimum 60 meter dan National Fire Protection Association (NFPA) yang menetapkan jarak minimum 122 meter.
Jarak ini juga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Direktur Jenderal ESDM No 309.K/30/DJB/2018 yang mengatur depo Pertamina yang masuk dalam kelas I-II B, jarak minimum +50 meter.