FAJAR.CO.ID, SINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (26/06/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Sinjai Mappahakkang dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Forkopimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, para Asisten serta Staf Ahli Bupati Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dalam pidato pengantarnya mengungkapkan bahwa ranperda pajak dan retribusi disetujui bersama untuk dilakukan penyempurnaan materi utamanya terhadap nilai pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembahasan ini seiring dengan terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi salah satu konsideran rancangan peraturan daerah ini.
“Dengan berpedoman pada ketentuan regulasi tentang pembentukan Perundang-Undangan, rancangan peraturan daerah ini masih akan melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, barulah kemudian dapat ditetapkan dan di undangkan oleh Pemerintah Daerah. Kami berharap prosesnya berjalan lancar, begitupula saat diberlakukan nantinya, kiranya Peraturan Daerah ini akan menjadi stimulan dalam optimalisasi pendapatan daerah” jelasnya.