DPRD Sinjai Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Ditetapkan Jadi Perda

  • Bagikan

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengaku bersyukur atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam proses penyusunan Ranperda PDRD telah dimulai sejak tahun 2022 yang lalu dan telah dilakukan rangkaian pembahasan bersama disemua tahapan baik itu penyerahan, pembahasan tingkat panitia khusus sampai kepada tingkat pembahasan pleno.

Rancangan Perda PDRD Kabupaten Sinjai yang telah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Sinjai telah siap untuk diajukan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk memperoleh evaluasi sebagai tahapan akhir dari penetapan.

“Berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD menjadi tantangan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah kedepan. Pemerintah Daerah diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan dilain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya optimalisasi pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah” katanya.

Ranperda PDRD ini disetujui para Anggota DPRD Sinjai untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun agenda kedua dalam rapat paripurna ini yakni penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 yang dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD.(*)

  • Bagikan