FAJAR.CO.ID, JENEPONTO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasi aplikasi harmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Jeneponto, Selasa (27/6).
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan harmonisasi dan efektivitas produk hukum daerah di wilayah Sulawesi Selatan.
Tujuannya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, menyampaikan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk menjamin keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Di Kanwil Sulsel juga sudah ada aplikasi SI-Pamase yang merupakan inovasi yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah," Ujar Andi Haris.
Melalui Bidang Hukum, Aplikasi SI-Pamase ini diminta Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak untuk disosialisasikan dengan masif di berbagai Kabupaten/Kota agar dapat meningkatkan efektifitas pelayanan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Melalui aplikasi ini, kita dapat mengintegrasikan semua peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga tercipta keselarasan dan konsistensi dalam penerapan hukum di Sulawesi Selatan," kata Andi Haris.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman, menyampaikan tantangan yang dihadapi, dan mencari solusi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.