Pelaku Berdalih Tanam Ganja untuk Dicampur Mi Instan, Polisi Telusuri Jaringan

  • Bagikan
Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel menunjukkan hasil pengungkapan kasus penanaman tanaman ganja pada salah satu villa mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/6/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sulsel.

"Itu ditanam hanya untuk obat kesehatan dan terapi. Dicampur mie, baru dimakan," katanya berdalih.

Sedangkan pengakuan I hanya disuruh HN menanam dan merawat ganja itu yang sudah mulai tumbuh membesar. Pekerjaan ini dilakoninya selama dua bulan dan ia diberikan gaji setiap bulan oleh HN sebesar Rp2 jutaan.

"Tumbuhan ini katanya untuk obat herbal terapi, jadi saya disuruh kerja, jaga rumah dan urus ini tanaman. Saya tidak tahu kalau ini ganja. Sudah satu bulan setengah bibit ini ditanam dan mulai besar. Sudah dua bulan saya kerja disini pak," tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara lima tahun atau lebih. (antara)

  • Bagikan