FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan bersama itu dilakukan pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, kemarin, dan dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
Dalam sambutannya Bupati ASA menyampaikan rasa syukur sebab di Kabupaten Sinjai, kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sehingga proses penyusunan Ranperda PDRD telah dimulai sejak tahun 2022 lalu.
Bahkan, telah dilakukan rangkaian pembahasan bersama disemua tahapan baik itu penyerahan, pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) sampai kepada tingkat pembahasan pleno.
Bupati ASA mengatakan, tahapan selanjutnya ranperda ini harus diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk memperoleh evaluasi sebelum diundangkan. Pengajuan evaluasi tersebut oleh pemerintah disarankan untuk menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang ketentuan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah untuk menjadi pedoman Daerah dalam pengelolaan PDRD kedepan.
“Rancangan Perda tentang PDRD ini telah disusun berdasarkan undang-undang HKPD dimana terdapat beberapa perubahan dibanding ketentuan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 sebelumnya,” kata ASA.
Dia menambahkan bahwa, berbagai perubahan yang diamanatkan oleh Undang-undang HKPD menjadi tantangan terhadap pengelolaan Pemerintahan Daerah kedepan. Dengan begitu Pemerintah Daerah diharapkan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan dilain sisi juga diharapkan untuk dapat semakin mengoptimalkan kemampuan keuangan Daerah melalui upaya optimaliasi pendapatan, terutama pendapatan asli daerah (PAD).