“Karena itu, saya berharap kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai khususnya Perangkat Daerah yang mengelola Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat semakin kreatif dan inovatif dalam menggali potensi penerimaan daerah dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati ASA mengatakan bahwa, optimalisasi yang diharapkan dapat dilakukan dengan mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi Jenis penerimaan yang dikelola masing-masing melalui upaya pencarian obyek baru.
Selain itu, peningkatan database potensi penerimaan masing-masing serta upaya peningkatan sistem pengelolaan seperti pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi pengelolaan untuk lebih menjamin akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan.
Paripurna persetujuan bersama yang dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, turut dihadiri Forkopimda Sinjai, Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Jefrianto Asapa bersama para perangkat daerah dan Anggota DPRD Sinjai. (sir)