Lagu Bersinar, Ciptaan Rutan Makassar Dapatkan Sertifikat Hak Cipta

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi serahkan sertifikat Hak Cipta atas lagu Bersinar (Bebas dari Narkoba) yang diciptakan oleh Jajaran Rutan Makassar untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani rehabilitasi pada tahun 2021 lalu.

Hernadi mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyerahan sertifikat tersebut pada Rabu,(5/7) di Rutan Makassar, dirangkaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Hernadi berharap dengan keluarnya sertifikat hak cipta pada lagu Bersinar akan mendorong jajaran Rutan Makassar untuk lebih berkarya lagi baik berupa produk maupun yang lainnya dan nantinya akan mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Adapun Lagu bersinar (Bebas dari Narkoba) diciptakan untuk didedikasikan pada peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan pada Rutan Kelas I Makassar. Lagu ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan pesan moral bahwa peserta rehabilitasi tidak sendiri dalam menghadapi masa – masa sulit selama mengikuti kegiatan rehabilitasi.

Selain itu, mereka juga diharapkan dapat Ikhlas dalam menjalani masa – masa sulit di dalam Rutan, peserta rehabilitasi juga diharapkan selalu mengingat Tuhan dan berharap tuhan akan memberikan kekuatan dan ketabahan dalam upaya menyembuhkan diri dan bersih dari narkoba.

Sementara itu, Pada tahun 2023 ini juga, jajaran Rutan Makassar telah menciptakan lagu “Tetap Keren Tanpa Narkoba”.

Karutan Makassar Muhiddin berharap lagu ini juga kedepannya mendapatkan perlindungan sertifikat hak cipta seperti lagu Bersinar (Bebas dari Narkoba). (rls)

  • Bagikan