Peringati HANI, Liberti Sitinjak Minta Dukungan Semua Pihak pada Korban Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
IST

salah satu Langkah kementerian Hukum dan Hak asasi manusia dalam rangka menanggulangi kasus narkotika adalah dengan turut serta melaksanakan Rehabilitasi Medis dan Sosial pada UPT-UPT Pemasyarakatan sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika.

Semangat Pemasyarakatan untuk memerangi penyalahgunaan Narkotika dengan rehabilitasi telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama dengan Deputi Rehabilitasi BNN tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Narapidana pada tahun 2018.

“Pada Rutan Kelas I Makassar ini fokus kegiatan Rehabilitasinya adalah Rehabilitasi medis dan untuk tahun ini ada 70 orang yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program rehabilitasi Medis pada Rutan Kelas I Makassar,” jelas Kakanwil

Program Rehabilitasi ini dapat berjalan tentunya juga berkat kerja sama yang baik antara Rutan Kelas I Makassar dan Pihak terkait seperti BNNP Sulawesi selatan yang telah menyediakan Asessor dan IKAI Kota Makassar yang bersedia menyediakan Konselornya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya menitipkan pesan pada seluruh pengguna narkoba.”Tidak ada yang bisa menyembuhkan dan tidak ada yang bisa membatu kalian semua untuk sembuh kalo kalian sendiri tidak mau sembuh,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik antara BNNP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

  • Bagikan