Berlaku 1 Juli 2023, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura

  • Bagikan
Ilustrasi Pembayaran Pajak

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Kamis (6/7).

Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

Dalam PMK Pajak Natura ini, dirilis pula daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Lalu, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Serta, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.

"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id," tandasnya. (jawapos)

  • Bagikan