FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyambangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bantaeng, Jumat (7/7).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana yang memimpin kunjungan ini mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel siap bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal - PTSP Kabupaten Bantaeng dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) guna memberikan edukasi terhadap masyakat di Bantaeng.
"Hadirnya layanan ini, selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan permohonan dan pendaftaran, juga membeeikan edukasi kepada masyarakat setempat terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual dilakukan dengan teliti," Ujar Feny.
Menurut Feny, edukasi juga dilakukan terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual agar dapat didaftarkan dengan hati-hati dan detail agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemohon atau pemilik kekayaan Intelektual. "Semua yang didaftarkan itu dilindungi mulai dari gambar, warna, logo dan sebagainya jadi harus hati-hati," Ungkapnya.
Feny juga mengungkapkan, jika layanan ini hadir di Sinjai maka pemohon akan dengan mudah memperoleh layanan kekayaan intelektual dan lebih mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual di tengah-tengah masyarakat Bantaeng.
“Kanwil Sulsel juga mendukung Pemda Bantaeng agar segera menyiapkan loket untuk layanan ini dan kemenkumham akan memfasilitasi terkait ketersediaan Sumber Daya Manusianya (SDM)," Pungkasnya.