“Indeks ini terdiri dari berbagai komponen yang disusun berdasarkan berbagai parameter, salah satunya adalah hasil dari SPI yang dilakukan oleh KPK,” katanya.
Dia menambahkan, Kementerian PAN RB telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Mulai dari aspek makro hingga operasional, berbagai langkah telah diambil.
Erwan pun memberikan contoh penerapan program sarana integritas yang bertujuan untuk memastikan integritas di setiap unit kerja. Ada pula upaya penerapan nilai-nilai inti dan branding bagi pegawai negeri sipil (ASN) agar mereka memiliki nilai yang sama dari pusat hingga daerah, serta merasa bangga melayani rakyat
“Selain itu, terdapat sistem pelaporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat,” imbuh dia.
Dari data yang ada, Erwan menuturkan, jumlah pengaduan yang diterima terus bertambah dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam melaporkan potensi tindak korupsi.
“Dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi, Kementerian PAN RB terus berupaya meningkatkan program reformasi birokrasi. Baik melalui perbaikan sistem maupun pengembangan individu ASN, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan potensi tindak korupsi dan mengisi survei yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan korupsi dapat diminimalisir.