Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa legal preventif merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi para insan Pertamina yang dalam pekerjaannya bersinggungan dengan hukum.
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum”, ujar Riza.
Riza mengakui banyaknya perkara dan laporan terkait penyaluran dan pendistribusian di lembaga penyalur membuat Pertamina secara keseluruhan dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi. Padahal secara peraturan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 118/P3JBT/BPH Migas/KOM/2022 menyebutkan tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBT 2023 – 2027 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang penugasan kepada Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian JBKP 2023 – 2027.
Dengan kata lain, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas. Untuk pengawasan sendiri berada pada BPH Migas, Kementrian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (Ref. Permen ESDM 13/2018 Pasal 1).